Kemudian, sambungnya, Pergub harus ditaati di dalam proses pelaksanaannya karena Gubernur selaku penanggugjawab memiliki kebijakan penuh dalam pengelolaan keuangan daerah berikut Juknis sebagai tata laksana kegiatan oleh BPSDM Aceh, sepanjang Pergub itu tidak pernah dibatalkan, maka tetap sah dan harus dilaksanakan.
Ketika pelaksanaan tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan Pergub dan Juknis justru merupakan penyalahgunaan wewenang, dengan tidak dilakukan pengujian terhadap keluarnya uang negara yang seharusnya tidak keluar merupakan penyebab kerugian keuangan negara.
Terus, selama uang negara tidak sesuai dengan tujuan dan pelaksanaannya maka terjadilah tindak pidana korupsi. Dalam pengujian keuangan wajib diperhatikan uji pagu dan Pergub 58 tahun 2017, Spek harga satuan serta tujuan hak dan kewajibannya.
Otoritas Parlementer, Presidientil, dan Ministry menjadi tunggak lahirnya DPA, artinya dalam kasus beasiswa bantuan biaya pendidikan tidak hanya berbicara miskin atau tidak miskin. Keluarnya uang negara yang tidak sesuai dengan peruntukkannya merupakan kerugian keuangan negara.
Dalam perkara tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16,069 miliar, telah nyata, yakin, dan pasti.
Kemudian, proses perhitungan kerugian keuangan negara yang dihitung oleh BPKP Perwakilan Aceh adalah berdasarkan DPA, Pergub, dan Juknis tidak secara
langsung berdasarkan miskin/tidak miskin.
Dalam laporan auditor, ahli tidak pernah membuat narasi miskin atau tidak miskin, melainkan berasal dari keluarga tidak mampu dengan dibuktikan Surat Keterangan Miskin atau Tidak Mampu yang diterbitkan oleh keuchik atau nama lain mengetahui camat setempat, foto rumah atau tempat tinggal sesuai dengan alamat pada KTP dan melampirkan bukti tagihan rekening listrik yang termuat dalam syarat umum dan khusus sehingga dinyatakan berhak atau tidak berhak.






