Kick-Off Penyelesaian HAM Berat Masa Lalu Sejalan Dengan Semangat MoU Helsinki

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin | Dok rmolaceh.id

APJN.net, BANDA ACEH|Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, mengapresiasi langkah Pemerintah dalam upaya pemenuhan hak-hak korban pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu.

“Dari 12 peristiwa pelanggaran HAM berat berdasarkan hasil rekomendasi Tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Masa Lalu (PPHAM), tiganya ada di Aceh yaitu, Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989, Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999 dan Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003,” ujarnya, melalui siaran pers dikirimkan ke media ini,  Senin (26/6/2023).

Menurutnya, beberapa rekomendasi dari PPHAM tersebut, sejalan dengan semangat MoU Helsinki. Dimana, kata Safar, dalam rekomendasi PPHAM menekankan tentang pemulihan hak-hak para korban atas peristiwa pelanggaran HAM yang berat lainnya yang tidak masuk dalam cakupan mandat Tim PPHAM dan memulihkan hak korban dalam dua kategori yakni, hak konstitusional sebagai korban; dan hak-hak sebagai warga negara.

3.2.4. Pemerintah RI akan mengalokasikan dana bagi rehabilitasi harta benda publik dan perorangan yang hancur atau rusak akibat konflik untuk dikelola oleh Pemerintah Aceh.

3.2.5. Pemerintah RI akan mengalokasikan tanah pertanian dan dana memadai kepada Pemerintah Aceh dengan tujuan untuk memperlancar reintegrasi mantan pasukan GAM ke dalam masyarakat dan kompensasi bagi tahanan politik dan kalangan sipil yang terkena dampak.

Pemerintah Aceh akan memanfaatkan tanah dan dana sebagai berikut:

a). Semua mantan pasukan GAM akan menerima alokasi tanah pertanian yang pantas, pekerjaan atau jaminan sosial yang layak dari Pemerintah Aceh apabila mereka tidak mampu bekerja.

Pos terkait