
“Oleh karena itu kita ingin mengevaluasi dan mengantisipasi agar ke depan pelaksanaan kegiatan yang telah memperoleh izin dari Pemko, pelaksanaannya sesuai regulasi dan kesepakatan saat pengurusan izin,” kata Farid.
Lanjut Fatid, dalam rapat itu disimpulkan bahwa salah satu penyebab terjadinya pelanggaran izin, karena belum adanya tim bersama yang bertugas di lapangan guna mengawasi dan meminimalisasi pelanggaran syariat Islam. Tim dimaksud terdiri atas DPMPTSP, MPU, Dinas Syariat Islam, Dinas Pariwisata, Satpol PP-WH dan pihak kepolisian.
“Kehadiran tim bersama sangat urgen agar terintegrasi pengawasan di lapangan, dan tidak saling menyalahkan serta melemparkan tanggung jawab ketika terjadi pelanggaran sebuah kegiatan, lalu viral dan mendapatkan komplain dari masyarakat. Karena itu dari awal pemko harus melakukan langkah antisipasi,” ujar Ketua DPD PKS Banda Aceh tersebut.
Farid menambahkan, para camat juga mengeluhkan adanya event atau kegiatan yang dilaksanakan oleh komunitas atau pihak tertentu dalam wilayah kecamatan, tanpa mengantongi izin dari pemerintah kota. Sehingga pihaknya bersama instansi terkait, kewalahan saat melakukan penertiban.
“Pemko melalui instansi terkait perlu melakukan sosialisasi secara masif bahwa pelaksanaan kegiatan (event) seperti konser dan pagelaran lainnya harus melakukan pengurusan izin, baik izin dari DPMPTSP, kepolisian maupun rekomendasi (arahan) dari MPU serta pihak lainnya,” kata Farid dalam forum tersebut.

Sementara Kepala DPMTSP Banda Aceh, Iskandar juga mengakui sampai saat ini belum ada aturan teknis terkait wewenang pengawasan jika terjadi pelanggar syariat Islam pada suatu event.






