DPRK Minta Pemko Banda Aceh Buat Regulasi Teknis Soal Perizinan Pergelaran Event Keramaian

Ketua Dewan perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Farid Nyak Umar, memimpin rapat Pertemuan dengan Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) kota, para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan para Camat se kota Banda Aceh, Kamis (26/5/2023) di lantai tiga gedung DPRK Banda Aceh. | Dok Ist

Antisipasi Pelanggaran Syariat

APJN.net, BANDA ACEH – Ketua Dewan perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Farid Nyak Umar mengundang Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) kota, para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan para Camat se kota Banda Aceh, Kamis (26/5/2023) di lantai tiga gedung DPRK Banda Aceh.

Pertemuan dihadiri, Ketua MPU Banda Aceh, Tgk Damanhuri Basyir, Staf Ahli sekaligus Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Iskandar, Kadis Pariwisata, Said Fauzan, Kadis Syariat Islam, Ridwan Nurdin, Kepala Satpol PP-WH, Muhammad Rizal, Kepala Sekretariat MPU, Rosdi, dan para Camat, serta jajaran Pemko lainnya.

Pertemuan tersebut membahas terkait pelaksanaan kegiatan keramaian yang berpotensi menyalahi izin dan melanggar syariat, termasuk belum adanya regulasi khusus yang mengatur teknis penyelenggaraan pegelaran seni dan budaya.

Dalam kesempatan itu, Farid menyampaikan, salah satu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan qanun yang merupakan produk hukum bersama antara Pemko dan DPRK Banda Aceh. Termasuk pengawasan terhadap penyelenggaraan event atau kegiatan keramaian yang telah mendapatkan izin dari pemerintah kota, khususnya terkait seni budaya.

Farid menuturkan, dari evaluasi dewan dan juga aspirasi yang disampaikan masyarakat, sering kali pelaksanaan kegiatan keramaian seperti konser seni dan budaya berujung timbulnya komplain dan protes dari warga karena dipandang berpotensi melanggar syariat atau kearifan lokal (local wisdom) masyarakat Aceh.

Pos terkait