YARA Dukung Pemda dan DPRA Hadirkan Kembali Bank Konvensional di Aceh

Safaruddin SH MH, Ketua YARA, dalam Coffee Morning bersama jurnalis di Sanusi Kopi, Banda Aceh, Selasa (23/05/2023).

APJN.net, BANDA ACEH|Penutupan semua bank konvensional dan monopoli single banking di Aceh telah menimbulkan banyak permasalahan sosial, terutama bagi pelaku bisnis di semua lapisan masyarakat.

Menyikapi hal itu, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menyatakan dukungan kepada Pemerintah Aceh (Pemda) dan DPR Aceh untuk melakukan revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) guna mengundang kembali bank konvensional untuk membuka kantornya di seluruh Aceh.

“Kita semua perlu mendukung upaya Pemerintah Aceh dan DPRA untuk menghadirkan bank konvensional berdampingan dengan bank syariah di Aceh,” ujar Safaruddin SH MH, Ketua YARA, dalam Coffee Morning bersama jurnalis di Sanusi Kopi, Banda Aceh, Selasa (23/05/2023).

Menurutnya, monopoli satu sistem perbankan tidak sehat dalam persaingan bisnis, karena Aceh adalah daerah istimewa yang mesti memiliki dua sistem perbankan, bukan malah mengurangi.

Lanjutnya, dalam Qanun Pokok-pokok Syariat Islam disebutkan bahwa semua bank konvensional yang beroperasi di Aceh mesti membuka kantor unit syariah. Sambung Safar, tidak boleh hanya buka bank konvensional saja, tetapi wajib ada bank syariah secara berdampingan.

“Ini baru namanya istimewa, bank konven wajib buka kantor syariah. Bukan malah disuruh tutup yang konven,” kata Safaruddin, yang juga Ketua Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) sambil ngopi bersama belasan wartawan dari berbagai media.

Dikatakannya, YARA sejak awal menolak penutupan semua bank konvensional di Aceh dan sudah memprediksi akan muncul masalah sosial ekonomi, karena dipaksakan monopoli satu sistem perbankan, dan kemudian terbukti terjadi.

Pos terkait