Rugikan Negara Rp44,9 M, Mantan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya Tersangka Korupsi PT RS Arun

Mantan Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya di boyong oleh beberapa petugas kejaksaan negeri Lhokseumawe, menaiki mobil tahanan dari depan gedung kejaksaan negeri Lhokseumawe, Senin, 22 Mei 2023. | @Aceh Tweet

APJN.net, LHOKSEUMAWE| Mantan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya ditetapkan tersangka korupsi PT RS Arun Lhokseumawe oleh Tim penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dengan jumlah kerugian negara mencapai Rp44,9 M.

Dilansir@Acehtweeter terlihat Suaidi Yahya di boyong oleh beberapa petugas kejaksaan negeri Lhokseumawe, menaiki mobil tahanan dari depan gedung kejaksaan negeri Lhokseumawe, Senin, 22 Mei 2023.

Vidio berdurasi 0.45 detik tersebut, dengan tangan diborgol mantan
Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya menggunakan rompi berwarna merah dengan mulut tertutup masker, turun dari anak tangga depan gedung kejaksaan negeri Lhokseumawe diapit oleh beberapa petugas terlihat bergegas menaiki mobil tahanan berwarna hijau bertuliskan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Sejumlah wartawan yang meliput terlihat mengambil gambar, tanpa bisa melakukan wawancara, dan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, tersebut membawanya melaju ke Lapas Lhoksukon.

Beragam komentar dari netizen terus berdatangan, mereka meminta menyita seluruh harta yang ada.

“Miskinkan sampai anak cucunya g bisa lagi menikmati hasil korupsinya, tulis @chisquare STAT.

Selanjutnya, komentar juga datang dari Wafi Al Shadiq @mudhri, 1000 na di cui peng nanggro. pencuri tetap pencuri, sebutnya.

Sebelumnya, dikabarkan dalam kasus tersebut, Kejari Lhokseumawe, mencatat kerugian negara mencapai Rp44,9 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Lalu Syaifudin mengatakan Suaidi Yahya dan Hariadi yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan dua pelaku atau aktor utama dalam kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe. [red05]

Pos terkait