Dirreskrimsus Polda Aceh Bantah Tuduhan YARA Terkait Hentikan Perkara BBM Diduga Oplosan 24 Ton

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh Kombes Winardy, membantah pernyataan Yayasan Advokat Rakyat Aceh (YARA), dalam keterangan dorstop terkait dugaan penghentian perkara Penyelundupan BBM 24 ton yang diduga oplosan kepada puluhan awak media diruang Lobi Ditreskrimsus Polda Aceh, Sabtu (15/4/2023) sore | Dok Ist

APJN.NET| BANDA ACEH– Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh Kombes Winardy, membantah pernyataan Yayasan Advokat Rakyat Aceh (YARA), terkait dugaan penghentian perkara Penyelundupan BBM 24 ton yang diduga oplosan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kombes Pol Winardy, dalam dorstop dengan puluhan awak media diruang Lobi Ditreskrimsus Polda Aceh, Sabtu (15/4/2023) sore.

Menurut Winardy, tuduhan yang disampaikan YARA, adalah tidak mendasar, karena YARA telah menuduh Ditreskrimsus telah menghentikan perkara BBM yang diduga oplosan sebesar 24 ton.

Padahal, kata Winardy sampai hari ini perkara tersebut masih berjalan dan belum dihentikan, pertama karena hasil laboratorium, Pertamina Medan baru diterima, Senin (6/4/2023) kemarin.

Selanjutnya, disebutkan Winardy dari hasil laboratorium menyebut bahwa masih B30 atau Bio Diesel dengan kategori industri.

Lanjutnya, bahwa yang bisa baca tabel dan menyimpulkan bahwa ini adalah Bio Solar B30 adalah Migas, dan polisi bukan ahlinya.

“Kami tidak memiliki keahlian tentang itu, maka saya harus memeriksa saksi ahli yang merupakan rekan rekan dari Pertamina dan Migas yang bisa membaca tabel dan menyatakan bahwa BBM tersebut masuk kategori solar industri.

“Untuk itu, saya garis bawahi bahwa tuduhan YARA tidak mendasar terhadap yang disampaikannya itu, boleh dibilang termasuk berita bohong,” katanya.

“Ini kan harus ada SP3, harusnya YARA, kalau diyatakan sudah melakukan investigasi, dan hasil Investigasinya menuduh bahwa Ditreskrimsus sudah menghentikan perkara tersebut,” jelasnya.

Pos terkait