OJK Aceh: Masyarakat Diminta Hindari Pinjaman dan Investasi Ilegal

Photo: Tongam L. Tobing, selaku Kepala Departemen, Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) Otoritas Jasa Keuangan dan juga Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi, dalam bincang bincang Jroh bersama OJK di Aula Kantor OJK jalan Pango, Banda Aceh. Kegiatan tersebut dipandu langsung oleh, Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Aceh, Yusri, dan ikut dihadiri, Hendra Jaya Sukmana, selaku Direktur Kebijakan Penyidikan, Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan, Kamis (8/4/2021)/ ist

APJN.NET – Banda Aceh – Terkait investasi bodong, di bulan Januari 2021, sudah ditangani pihak Polda Aceh, dan dilakukan penahanan terhadap Yalsa Botique.

Hal tersebut disampaikan, Tongam L. Tobing, selaku Kepala Departemen, Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) Otoritas Jasa Keuangan dan juga Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi, dalam bincang bincang bersama sejumlah wartawan dari berbagai media, baik cetak elektronik, maupun online, di Aula pertemuan Kantor OJK jalan Hasyimi, Kecamatan Ulee Kareng, Pango, kota Banda Aceh, Kamis,(8/4/2021)

Kegiatan tersebut dipandu langsung oleh, Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Aceh, Yusri, dan ikut dihadiri,
Hendra Jaya Sukmana, selaku Direktur Kebijakan Penyidikan, Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan.

“Tadi kita juga menerima adanya informasi terkait kerugian masyarakat, atas investasi bodong yang dilakukan oleh orang orang yang tidak bertanggung jawab dan tidak memiliki legalitas dalam melakukan bisnis keuangan,” sambung Tongam L Tobing.

Menurutnya, OJK lahir bertujuan melakukan pengawasan terhadap lembaga keuangan termasuk dalam hal investasi.

“Nah tadi kita juga ada mengundang beberapa lembaga terkait hal itu, dan juga bersama wartawan dan tokoh masyarakat pengusaha, dan Ulama.

Menurutnya saat ini banyak muncul permasalahan terkait lembaga keuangan yang tidak memiliki izin dari OJK, diantaranya termasuk Binar Khalifah, yang sekarang ini tengah dalam penyidikan pihak kepolisian.

“Disini belum lagi kita selesaikan masalah yang ada, muncul lagi yang baru,” katanya.

Untuk itu kehadiran para media hari ini, sangat diharapkan dalam hal berbagi cerita sembari menyosialisasikan kepada masyarakat terkait investasi dan tindak pidana terhadap oknum oknum yang menyalahi kejahatan bisnis keuangan.

Selanjutnya dikatakan terkait OJK, berdasarkan Undang undang Nomor 12 Tahun 2004, mengatur tentang bisnis keuangan.

Dikatakannya secara efektif lembaga  OJK memiliki 13 Lembaga yang tergabung dalam Satgas investasi untuk melindungi keuangan masyarakat.

“OJK tidak menangani jasa keuangan ,  OJK sebagai lembaga pengawasan keuangan,” katanya.

Saat ini, sebesar 114 Triliun masyarakat dirugikan oleh berbagai penipuan bisnis keuangan ilegal, dan sampai saat ini marak terjadi.

Menurutnya, kesalahan ini juga terjadi  bukan hanya dari sisi pelaku saja, juga  masyarakat itu sendiri.

Ia mencontohkan dari berbagai penawaran penawaran yang dilakukan melalui medsos. Artinya disini,  kemajuan teknologi telah disalah gunakan oleh pihak pihak tertentu, dan masyarakat ikut terjebak didalamnya.

Sementara dari masyarakat sendiri cepat tergiur dengan investasi tinggi, oleh karena juga bisa dikatakan  keserahkahan manusia dalam melakukan tindakan yang secara tidak logis mau berperan ikut serta dalam tindakan yang dianggap tidak masuk akal itu.

“Masyarakat kita perlu di didik dengan literasi yang baik supaya lebih cerdas dalam memahami investasi ilegal ini,” ujarnya.

Dikatakan banyak modus ilegal keuangan yang dilakukan oleh orang orang yang tidak bertanggung jawab.
Seperti di aplikasi tiktok e Cash, Goin dan banyak lagi lainnya.

“Prinsipnya, enggak kerja tapi dapat menghasilkan banyak uang. Dan itu sebuah hal yang tidak masuk akal dan tak mungkin. Kita nonton dulu dapat duit, mana ada itu,” paparnya.

“Saat ini kegiatan kegiatan itu sudah sangat mulus dilakukan, dan sangat gampang di Indonesia modus modus seperti itu,” tambahnya.

Mirisnya lagi, masyarakat yang berinvestasi tersebut malah bukan dari yang berkelebihan uang, tetapi malah pinjam utang sana sini untuk berinvestasi dengan harapan mendapatkan keuntungan yang lebih besar.

“Artinya yg melakukan itu orang orang berekonomi kelas kebawah, pengen cepet banyak uang akhirnya tertipu,” tandasnya.

Tambahnya, sekarang ini pinjaman uang dalam bentuk aplikasi online, cukup menjamur di media sosial.

“Ada 148 ilegal pinjaman online dan masyarakat banyak melakukan pinjaman disana,” jelas Tongam L, Tobing, menambahkan.

Dikatakan Tongam, pada dasar sebenarnya tujuan pinjaman online ini mulia, tetapi banyak disalahgunakan oleh orang orang yang tidak benar.

Ia juga menyampaikan sistem pinjaman ilegal tersebut ketika melakukan transaksi, semisal jelasnya, pinjaman  sebesar Rp 1 juta rupiah,  paling dikasih 600 ribu, dengan bunga sampai 6 persen, namun setelah terjadi tunggakan atau tidak sanggup membayar seperti perjanjian, uang pinjaman akan terus bertambah mencapai jutaan rupiah.

Untuk itu di sini kita berharap   masyarakat jangan sempat menyetujui penawaran pinjaman online tersebut.

Karena korbannya sudah banyak menyebar diseluruh indonesia, hingga kerap mencuat teror dan intimidasi.

Dan disini, anehnya lagi, masyarakat yang diteror tadi ujung ujungnya menyalahkan pemerintah. Sementara mereka yang meminjam, mengapa pemerintah yang disalahkan.

Pada dasarnya, seperti Pinjo, sebut Tongam L,  dapat membantu masyarakat, namun telah disalah gunakan oleh oknum oknum tertentu.

Masalah pinjaman memang sebuah kebutuhan masyarakat, namun pihak pihak tertentu telah banyak menyalah gunakannya.

Kita meminta masyakarat untuk tidak melakukan pinjaman online tanpa menelaah terlebih dahulu terkait status lembaga keuangan tersebut.

“Saat ini banyak lembaga keuangan online yang ilegal, contoh Koperasi Simpan Pinjam (KSP), dan banyak sekarang beredar, karena secara meteril dan in materil sangat membahayakan.

“Lebih baik ke Penggadaian yang merupakan lembaga pemerintah,” anjurnya.

Intinya, ia berharap masyarakat sebelum melakukan pinjaman pada sebuah lembaga yang menawarkan  keuangan teliti terlebih dahulu sebelum melakukan peminjaman.

Legal dan Logis (2L)

Lebih lanjut dalam kesempatan itu, Irjen Pol. Suharyono, selaku Penyidik Utama, Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) Otoritas Jasa Keuangan, mengatakan sebelum masyarakat melakukan peminjaman uang terhadap lembaga jasa keuangan yang menawarkan berbagai iming iming pinjaman terlebih dahulu harus menelaahnya.

Dikatakan, ada 4 hal yang harus dicermati, pertama jangan meminjam berlebihan, kedua teliti sebelum meminjam, ketiga hindari lembaga jasa keuangan ilegal, dan keempat Laporkan segera kepada pihak kepolisian jika bernuasa penipuan.

Selanjutnya, Irjen Pol Suharyono, selaku Penyidik Utama, Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) Otoritas Jasa Keuangan, mengakui bahwa selama ini pihaknya memang tidak pernah mempublikasikan terkait penanganan tindakan hukum dan tidak pernah mengirim  presrelis kepada awak media berbagai penanganan kasus.

Lantaran hal itu, menurutnya, mengingat pergerakan yang dilakukan bersifat sailen.

“Karena kami bergeraknya sailen, namun kami tetap lakukan proses Lidik dan tidak sedikit yang sudah terjaring hingga kepengadilan, mulai dari pemberkasan, tuntutan kepihak  kejaksaan, dan pengadilan sampai inkrah hingga dilakukan hukuman,” katanya.

Ia mengakui bahwa peran media sangatlah diharapkan untuk dapat mencerdaskan masyarakat. Apalagi menyampaikan informasi terkait  pelaku kejahatan terhadap bisnis ilegal keuangan karena saat sekarang ini dengan perkembangan teknologi terhadap kejahatan jasa keuangan perbankan adanya dimana mana.

Ia mengatakan terhadap para pelaku kejahatan pasal 372-378, kepada masyarakat diharapkan harus lebih waspada serta berhati hati, dan sedapatnya menghindarinya agar tidak terjebak dalam bisnis keuangan ilegal tersebut.

Menurutnya, jika Scurity, Squwerty, Sekte, serta si bis, sudah tertanam dalam diri masyarakat, secara  otomatis bisa memberikan kenyamanan.

“Penegakkan hukum terhadap oknum oknum yang melakukan kejahatan terkait bisnis keuangan pihaknya dapat melakukan tindakan  oleh karena adanya laporan dan pengaduan,” tutup Suharyono.[hen/pri]

Pos terkait