Sebelum pelaksanaan PPKM, pemerintah telah melaksanakan pembatasan sosial berskala besar yang berlangsung di sejumlah wilayah di Indonesia. Sehingga pada saat itu masyarakat tidak bisa terlalu bebas beraktifitas mencari rezeki, adanya pembatasan aktifitas yang harus ditaati masyarakat. Artinya, masyarakat banyak berdiam diri di rumah, sehingga omset transportasi online menjadi tidak menentu hingga pendapatan drastis menurun bahkan tidak ada.
“Jelang pandemi COVID-19, tidak ada yang menelpon karena masyarakat banyak berdiam diri di rumah sehingga kurangnya aktifitas masyarakat di luar rumah hingga pendapatan yang dihasilkan berbeda sebelum dan sesudah wabah COVID-19,” tuturnya.
Selanjutnya, ia mengatakan bahwa kliennya itu bukan tidak mau membayar atau mengabaikan angsuran pembayaran mobil tersebut, hanya karena tidak mampu lagi untuk membayar akibat lumpuhnya perekonomian di Banda Aceh, pada saat wabah pandemi COVID-19.
Apalagi tambah Oloan Tua Partempuan, menyebut meski dikatakan saat sekarang ini sudah normal, namun secara ekonomi dampak wabah COVID-19 juga masih dirasakan oleh masyarakat.
Sementara itu, ia juga menyebutkan selain Keppres juga ada Surat Edaran (SE) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang harus dipenuhi setiap pengusaha/ leasing (perusahaan pembiayaan) terkait dampak pandemi COVID-19.
“Mereka harus memberikan keringanan terhadap konsumen, tidak bisa memaksakan kehendak dan memang harus mengikuti peraturan. Kalau memang mereka tidak bisa mengikuti peraturan tutup saja usahanya,” tukas Oloan.






