Sidang Gugatan Wanprestasi Di PN Banda Aceh

Pengacara Oloan Tua Partempuan, SH / Dok Ist

Ia menilai, PT CMD Banda Aceh, telah salah menjalankan usahanya itu karena mengabaikan Keppres sebagaimana perkara yang tengah ditanganinya itu.

“Bukan adanya unsur kesengajaan klien saya, tetapi karena keterpaksaan (overmacht) bahkan telah mengajukan permohonan relaksasi, namun ditolak, dan meminta klien kami untuk membayar angsuran secara normal,” terangnya.

Oleh karenanya, ia menambahkan bahwa kliennya itu tidak mampu membayar angsuran dikarenakan pendapatan ekonomi yang tak menentu, karena dampak wabah pandemi COVID-19.

“Bahkan amatan kita bukan hanya di Aceh, bahkan secara menyeluruh segala aspek perekonomian masyarakat ikut berdampak akibat COVID-19,” katanya.

Artinya, sebut Oloan Tua Partempuan, bahwa kemacetan tunggakan angsuran mobil tersebut, bukan adanya unsur kesengajaan dari kliennya itu, tetapi karena keterpaksaan.

“Berbeda arti itu tidak mau membayar atau tidak mampu membayar,” kata Oloan, menambahkan.

Sebutnya, lagi dalam perkara ini kliennya itu bukannya tidak mau membayar tetapi dikarenakan tidak mampu lagi untuk membayar angsuran karena keadaan memaksa, seperti yang disebutkan saksi tadi dalam sidang terbuka yang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (2/3/2023).

Lanjutnya, saksi menyebut kenapa terhentinya pembayaran? Lantaran penghasilan menarik Grab (transportasi online) itu sudah tidak mendapatkan omset lagi.

Kenapa tidak ada lagi omset ? Karena Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagai kebijakan Pemerintah Indonesia sejak awal tahun 2021 untuk menangani pandemi COVID-19 di Indonesia.

Pos terkait