Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh, Sulaiman Bakri, mengatakan, salah satu keberhasilan pendidikan dalam tahun ini yakni adanya Qanun Pendidikan Diniyah di Kota Banda Aceh yang sebelumnya masih dalam bentuk perwal.
“Hari ini kita sudah mendapatkan Qanun Pendidikan Diniyah yang merupakan sebuah kebanggaan bagi Pemerintah Kota Banda Aceh karena dengan adanya qanun ini akan lebih maksimal lagi pelaksanaan diniyah dan tahfiz Quran di sekolah,” kata Sulaiman, yang didampingi Kepala SMPN 13 Kota Banda Aceh, Darwis.
Sementara itu, Kepala SMPN 13 Kota Banda Aceh, Darwis, mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada DPRK Banda Aceh yang sudah mengadakan acara tersebut di sekolahnya.
Momen tersebut menurutnya sangat tepat karena para peserta yang dihadirkan merupakan seluruh guru diniyah yang mengajar di seluruh sekolah di Kota Banda Aceh khususnya SMP.
“Kita sudah serahkan undangan dan alhamdulillah semua hadir,” ujarnya.
Darwis berharap qanun tersebut dapat memperkuat Perwal Nomor 3 Tahun 2012 yang berkekuatan hukum terhadap guru-guru diniyah dalam menyampaikan pelajarannya untuk mendidik generasi Kota Banda Aceh sesuai harapan Wali Kota dalam melahirkan generasi yang berakhlakul karimah, cerdas, dan mampu membaca Al-Qur’an.
“Tentunya harapan ini tidak terlepas sesuai visi-misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh dalam melahirkan generasi yang gemilang dalam bingkai syariah. Kami senang dan menyambut baik qanun ini apalagi dalam sosialisi banyak respons dari peserta untuk menanyakan kelanjutan dan teknis pelaksanaannya baik kurikulum dan lain sebagainya,” pungkasnya.






