DPRK Banda Aceh Gelar Paripurna Pengesahan Perubahan Prolek Tahun 2021, Bahas 22 Raqan

Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar (tengah) memimpin Rapat Paripurna Internal DPRK Banda Aceh dalam rangka Pengesahan Perubahan Program Legislasi Kota (Prolek) Banda Aceh Tahun 2021 didampingi Wakil Ketua I Kota Banda Aceh Usman (kanan) dan Sekda Kota Banda Aceh Amiruddin (kiri), Rabu (31/3/2021)/ photo ist

“Penyusunan rancangan qanun ini sudah melalui prosedur yang melibatkan para ahli, stakeholder terkait dan menyerap aspirasi masyarakat, sehingga ikhtiar yang dilaksanakan oleh komisi terkait dapat dikatakan sudah maksimal. Jika ada kekurangan untuk perbaikan, ke depannya tentu dapat dikoreksi bersama,” ujarnya.

Sementara itu, ketua Badan legislasi (Banleg) Heri Julius, melalui anggota Ramza Harli, mengatakan sejalan dengan perkembangan dan kebutuhan akan adanya regulasi daerah yang mendukung pembangunan, penataan daerah, kesejahteraan masyarakat, dan peningkatan pendapatan asli daerah, maka lahirlah beberapa raqan yang berasal dari Pemerintah Kota Banda Aceh dan raqan inisiatif DPRK Banda Aceh yang diajukan kepada Banleg.

Ramza menyebutkan, setelah adanya penambahan enam rancangan qanun tersebut, maka raqan yang akan dibahas sesuai dengan perubahan Prolek tahun 2021 sebanyak 22 raqan, yaitu: Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun 2020, Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Banda Aceh Tahun 2021, Rancangan Qanun tentang APBK Banda Aceh Tahun 2022, Rancangan Qanun tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Banda Aceh, dan Rancangan Qanun tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.

Kemudian, Rancangan Qanun tentang Bangunan Gedung, Rancangan Qanun tentang Retribusi Jasa Pelayanan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannnya, Rancangan Qanun tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Daroy, Rancangan Qanun Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banda Aceh pada PT LKM Syariah Mahirah Muamalah, Rancangan Qanun tentang Perubahan atas Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.

Pos terkait