“Maka jangan salahkan masyarakat, jika menilai macam-macam terhadap Kejari,” tuturnya.
Sementara itu, LASKAR juga mendesak pihak Kejari Sabang untuk memeriksa aliran uang yang diterima oleh pemilik tanah yang menjual tanah itu kepada Pemko Sabang.
Jangan-jangan hal itu tidak pernah terjadi hanya modus berupa pencucian uang saja.
“Publik, kan boleh saja menduga duga seperti itu, karena sekarang banyak sekali modus korupsi untuk mencari keuntungan dan mencari aman dengan menggunakan tangan orang lain, karena itu salah satu jurus selamat bagi para oknum pejabat zaman now.
“Bahkan ada juga yang menyimpan hasil korupsinya melalui ‘mama muda’ mereka,” jelas Teuku Indra.
Lanjutnya, ia juga menjelaskan, bahwa pihak Kejari tidak perlu repot repot meminta izin dari Gubernur atau Menteri Dalam Negeri, karena Tgk Agam bukan lagi pejabat Negara.
“Kalau dulu Kejari mungkin agak ribet atau sulit untuk melakukan pemeriksaan karena Tgk Agam masih aktif sebagai Walikota Sabang. Tapi sekarang,kan tidak ada alasan lagi bagi Kejari untuk melakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Selanjutnya, dalam hal ini LASKAR mendesak pihak Kejari Sabang untuk segera memeriksa Tgk Agam dan DPRK Sabang terkait dugaan mark-up pengadaan tanah TPA.
“Jangan sampai publik menilai pihak Kejari Sabang disinyalir terlibat dalam lingkaran kasus dugaan korupsi itu,” ungkapnya.
Untuk diketahui, saat ini Kejari Sabang sedang melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi (mark-up) pengadaan lahan pembuangan sampah. Kejari bel menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.






