Dugaan Korupsi Lahan TPA, LASKAR Desak Kejari Sabang Periksa Tgk Agam

Ketua Umum Lembaga Sosial Kemasyarakatan Aceh Raya (LASKAR), Teuku Indra Yoesdiansyah SKM SH. |Dok Ist.

Sambungnya, secara logika dalam masalah ini terkesan di mata publik, Kejari Kota Sabang takut untuk memeriksa Tgk Agam. Ada apa?

“Kalau bukan karena takut, atau mungkin ada sesuatu hal lainnya, antara pihak Kejari Sabang dengan Tgk Agam,” ucapnya.

Seharusnya kata Teuku Indra, mantan Wali Kota Sabang itu segera dilakukan pemeriksaan dalam dugaan mark-up pengadaan lahan TPA senilai Rp 4 Miliaran itu.

Untuk itu, ia mendesak pihak Kejari Sabang untuk melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPRK Sabang, dan seluruh anggota Banggar DPRK guna mendalami dugaan mark- up pengadaan tanah TPA tersebut.

Menurutnya, bisa saja nanti dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya indikasi keterlibatan Ketua DPRK dan anggota Banggar DPRK Sabang, yakni berupa ‘kong-kalikong’ bersama Wali Kota Sabang saat itu.

Apalagi, sebutnya Tgk Agam,kan juga sebagai Ketua Partai Aceh Kota Sabang yang anggotanya di DPRK Sabang menguasai kursi di parlemen, 50 persen plus satu.

Oleh sebab itu, katanya lagi dalam kasus ini bisa saja publik berasumsi apapun selama belum ada pemeriksaan dan kepastian hukum dari Kejaksaan Negeri Sabang.

Ia mendesak agar semua pihak yang diduga terlibat dalam pengadaan tanah TPA itu harus diperiksa oleh pihak Kejari Sabang.

“Ada atau tidaknya keterlibatan dari mereka itu nantinya dapat dilihat dari  hasil pemeriksaan dan penyelidikan oleh pihak Kejari,” terangnya.

Tambahnya, apabila pihak Kejari tidak segera melakukan pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Sabang, Tgk Agam, Ketua DPRK, dan para anggota Banggar DPRK Sabang.

Pos terkait