Dugaan Korupsi Lahan TPA, LASKAR Desak Kejari Sabang Periksa Tgk Agam

Ketua Umum Lembaga Sosial Kemasyarakatan Aceh Raya (LASKAR), Teuku Indra Yoesdiansyah SKM SH. |Dok Ist.

APJN.NET- SABANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sabang telah memeriksa belasan orang saksi terkait dugaan korupsi pengadaan lahan untuk tempat pembuangan akhir (TPA).

Lahan seluas 19.851 m2 yang diajukan Pemko Sabang masa kepemimpinan Wali Kota Sabang, Nazaruddin alias Tgk Agam itu berlokasi di Lhok Batee, Desa Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang.

“Informasi yang kita peroleh, eks Wali Kota Sabang, Nazaruddin alias Tgk Agam sampai saat ini belum pernah diperiksa oleh Kejari Kota Sabang, karena itu kita mendesak Kejari Sabang untuk segera memeriksa Tgk Agam,” ujar Ketua Umum Lembaga Sosial Kemasyarakatan Aceh Raya (LASKAR), Teuku Indra Yoesdiansyah SKM SH, Minggu, (23/10/2022).

Menurut Ketua Umum LASKAR, alasan Kejari Sabang tidak memeriksa Tgk Agam, lantaran belum ada bukti yang mengarah kepada eks Wali Kota Sabang.

Pernyataan Kejari kota Sabang tersebut, kata ketua umum Laskar, Teuku Indra sangat tidak masuk akal dan terkesan unik.

Padahal, saat itu Tgk Agam adalah walikota Sabang, bahkan yang mengajukan pembelian lahan TPA dengan harga yang diduga telah dimark-up ke DPRK Sabang.

Sambungnya, Tgk Agam saat itu selaku Wali Kota Sabang (Eksekutif) yang mengajukan pembelian lahan TPA dengan harga yang diduga telah dimark-up ke DPRK Sabang, tapi kenapa mantan Wali Kota Sabang, Tgk Agam itu tidak pernah diperiksa?

“Seharusnya pembeli yaitu Pemko Sabang dan DPRK yang men-sahkan anggaran tersebut, mereka yang pertama wajib diperiksa karena telah menggunakan uang Negara, baru kemudian diperiksa si pemilik tanah,” kata Teuku Indra.

Pos terkait