APJN.NET – BANDA ACEH – Pj Walikota Banda Aceh dan Sekdakot menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui terkait pemecatan pegawai DLHK3 (Satpam) di DLHK3.
“Hal ini saya ketahui setelah diberitakan media online,” ujar kepada salah satu wartawan ketika ditanyai terkait hal tersebut, Jumat (21/10/2022).
Menurut Pj Walikota Bakri Siddiq dan Sekdakot menjawab via WhatshApp singkatnya menyebut tidak mengetahui terkait hal tersebut. ‘Dan saya sendiri baru mengetahuinya ketika membaca berita,” katanya.
Selanjutnya, jawaban yang sama juga datang dari Sekda kota Banda Aceh Amiruddin, setelah beberapa media online di Banda Aceh memberitakan persoalan tersebut.
“Apa masalahnya, saya belum tau,” ucapnya.
Sebelumnya, diberitakan bahwa DLHK3 Kota Banda Aceh, memecat atau memberhentikan pegawai/pekerja satpam pada dinas tersebut. Tanpa melalui mekanisme dan aturan yang ada, Dinas DLHK3 secara sepihak memberhentikan pekerja satpam tersebut tanpa satu surat apapun.
Tiba tiba pekerja Satpam tersebut, tanpa selembar surat dan pemberitahuan langsung melakukan pemberhentian terhadap pekerja satpam tersebut oleh oknum pejabat setempat.
“Sewaktu saya balik ke kantor pintu sidik jari tersebut sudah tidak bisa saya gunakan lagi,” ujarnya.
Diakuinya, pada saat itu dirinya bersama seorang Satpam lainnya memang sedang tidak ada ditempat, karena istirahat.
Dikatakannya, bahwa pada saat kadis DLHK3, Hamdani ke gudang dirinya dan satu Satpam lainnya juga sedang tidak ada ditempat.
“Kami istirahat bentar, namun ketika saya ke kantor (gudang) pintu masuk gunakan sidik jari itu terkunci dan khusus akses untuk saya masuk tidak bisa digunakan lagi.






