15 Tahun Mengabdi Diberhentikan Sepihak, LPRI Aceh Minta Pj Walikota Banda Aceh Tindaklanjuti DLHK3

Ketua Bidang Penindakan dan Gratifikasi Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Aceh, Yusuf M Teben (kanan) | photo Ist.

Sementara itu, mantan pejabat di DLHK3, Kota Banda Aceh, ketika dimintai tanggapannya terkait hal tersebut menyadari bahwa sistem atau aturan yang dibuat pada dinas DLHK3 khususnya bagi para pekerja/ harian lepas sangat bobrok dan jelek karena tidak ada kepastian hukum yang jelas bagi para pekerja/ harian lepas, artinya perjanjian yang dibuat tersebut sepihak.

“Para pekerja kapan saja bisa diberhentikan meski tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, jika terjadi kesalahan meskipun sakit,” katanya.

Ketika ditanya apakah walikota terdahulu mengetahui sistem atau aturan yang dibuat tersebut ? Ia mengatakan bahwa walikota tidak mengetahui tentang hal itu. Sehingga dalam hal ini, para pekerja tidak memiliki kekuatan hukum yang pasti.

Ia mengatakan seharusnya dibuat kontrak bagi para pekerja harian lepas tersebut, dan hal itu sudah pernah diusulkan tetapi ditolak oleh Dinas itu sendiri.

“Kita sudah pernah usulkan bahwa semua para pekerja dibuat kontrak. Tetapi ditolak oleh dinas itu sendiri. Dan itu sudah pernah kita coba usulkan bahkan sudah lebih 10 tahun yang lalu, sudah lama kita usulkan seperti itu, tetapi juga ditolak,” paparnya.

“Ya saya pikir itu strategi pimpinan terdahulu untuk menghindari terbentuknya serikat serikat pekerja. Kalau ada kontra nantinya mereka bisa menghindari hal tersebut. Ya, disatu sisi melemahkan posisi para pekerja. Meskipun para pekerja harian tersebut sudah puluhan tahun bekerja, karena mereka (para pekerja) tidak didasari ikatan kerja yang diuntungkan.

“Kalaupun mau dipecat besok ya bisa bisa saja. Tapi tentu dengan adanya kesalahan yang dibuatnya. Karena ada diperjanjian awal bekerja, semisal kalau tidak hadir sekian hari enggak masuk tanpa pemberitahuan. Ada syarat syaratnya bisa dipecat itu,” tutupnya. [ril]

Pos terkait