Sementara itu, Ketua Bidang Penindakan dan Gratifikasi Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Aceh, Yusuf M Teben, ketika dimintai tanggapannya mengenai persoalan tersebut, meminta Pj Walikota Banda Aceh, Bakri Siddiq untuk dapat menindaklanjuti persoalan tersebut, Rabu (18/10/2022),
“Dan hal ini tidak bisa dibiarkan begitu saja karena menyangkut dengan hajat hidup orang lain, sekalipun dia membuat kesalahan, namun ada mekanisme yang harus dilalui,” ujarnya.
Konon, disebuah lembaga pemerintah yang seharusnya menjadi sebuah rujukan dengan tidak memperlakukan karyawan/ pegawainya semena mena tanpa didasari oleh peraturan dan undang undang yang ada.
Ditambah lagi dengan prekonomian masyarakat yang saat ini tengah karut marut, oleh oknum pejabat dengan memperlakukan pemberhentian secara sepihak terhadap bawahannya dengan semena mena tanpa memegang aturan aturan yang ada dan diberlakukan oleh negara berupa Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) Pasal 151 ayat (1) UU dan Pasal 81 Nomor 40 perubahan pasal 153.
“Dimana, jika PHK atau pemberhentian dilakukan tanpa adanya penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, batal demi hukum dan pekerja/ buruh wajib dipekerjakan kembali,” jelasnya.
Selanjutnya, dalam hal ini ia mengatakan bahwa terkait hal ini dinilai dapat berdampak dari kinerjanya Pj Walikota Bakri Siddiq, dalam penyelesaian berbagai persoalan yang terjadi selama ini, baik secara umum maupun internal Pemerintah Kota Banda Aceh itu sendiri.






