“Ya, saya pikir itu strategi pimpinan terdahulu untuk menghindari terbentuknya serikat serikat pekerja. Kalau ada kontra nantinya mereka bisa menghindari hal tersebut. Ya, disatu sisi melemahkan posisi para pekerja. Meskipun para pekerja harian tersebut sudah puluhan tahun bekerja, karena mereka (para pekerja) tidak didasari ikatan kerja yang diuntungkan”.
APJN.NET-BANDA ACEH- Salahseorang Satuan pengamanan (Satpam) pada Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan Dan Keindahan Kota (DLHK3) Banda Aceh, sudah 15 tahun bekerja di dinas tersebut semudah itu diberhentikan sepihak oleh pejabat di instansi pemerintahan setempat.
Hal tersebut disampaikannya, kepada media ini, Jumat (1/10/2022) setelah hampir 4 bulan lebih dirinya tidak bisa lagi bekerja di dinas tersebut.
Menurutnya, ia diberhentikan secara tiba tiba hanya karena pada saat itu dirinya tidak ada ditempat (istirahat), Lalu ketika ia kembali sistem pintu sidik jari yang digunakan di dinas tersebut tidak dapat lagi digunakannya.
“Ketika saya masuk penggunaan sistem pintu sidik jari tersebut tidak bisa lagi terbuka, pintu sudah terkunci (sistem elektrik),” tuturnya.
Lanjutnya, hingga saat ini tak ada selembar surat pun yang diterimanya atas pemberhentian yang dilakukan terhadap dirinya, dan ia pun menyangkal terkait apa yang dituduhkan karena kedisiplinan.
“Saya merasa terzolimi, bagaimana tidak hingga hari ini saya terkatung katung tanpa ada kejelasan yang pasti,” keluhnya.
Apalagi sambungnya, saat ini ia harus memenuhi kebutuhan hidup keluarga yang harus dipenuhi serta membiayai pendidikan anaknya yang sedang bersekolah di luar Aceh.






