“Apabila konten yang disebarkan mengandung unsur data pribadi seseorang, maka sesuai dengan ketentuan pasal 26 UU ITE, penyebar informasi wajib untuk meminta persetujuan pemilik data terlebih dahulu,” ujar Dedy saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (22/1/2022).
Tag: #ketentuan Pasal 26 UU ITE
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.
