Ketua Komisi I Berharap Lahirnya Reusam Gampong tentang Narkoba

Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Dr Musriadi SPd MPd, melaksanakan reses masa persidangan II tahun 2021 di Daerah Pemilihan (Dapil) III Kecamatan Syiah Kuala dan Kecamatan Ulee Kareng, Kamis (4/3/2021)/ photo Ist

“Kita berharap sinergisitas dan kerja sama seluruh stakeholder baik itu masyarakat, keluarga, tokoh agama serta Pemerintah Kota Banda Aceh agar bahu-membahu untuk menekan angka dari kasus narkoba,” kata Musriadi.

Politisi PAN ini juga menyampaikan, Aceh memiliki kearifan lokal salah satunya pemerintah gampong diberikan wewenang untuk menyusun peraturan-peraturan yang sesuai dengan kebutuhan gampong, selama tidak berbenturan dengan peraturan di atasnya. Kewenangan ini bisa dimanfaatkan untuk melahirkan reusam gampong terkait penyalahgunaan narkoba.

“Kita juga mendorong pemerintah agar lahirnya qanun terkait narkoba. Kemudiaan baru disusun reusam narkoba dan di situ akan diatur tentang kegiatan sosial, kerja hudep kerja matee setidaknya akan mengatasi tingkat peredaran narkoba di Banda Aceh,” ujarnya.

Musriadi menambahkan, masalah narkoba tidak hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi keluarga juga memiliki peran yang sangat penting untuk mencegahnya. Di samping itu pengetahuan agama yang memadai juga sangat dibutuhkan untuk membentengi diri dari pengaruh narkoba.

“Zikir adalah sebuah obat sekaligus mengingat Allah. Karena dengan kita menghadiri kegiatan keagamaan tentunya ada sebuah penanaman nilai dan menghindarkan kita dari narkoba,” tuturnya.

Sementara itu, Tgk Syukri Daud Pango mengatakan materi-materi tentang penyalahgunaan narkoba di masyarakat perlu dimasifkan. Dengan materi tersebut masyarakat bisa mengetahui cara menanggulangi dan mengobati sekaligus membantu jika ada anggota masyarakat yang terjerumus narkoba.

Pos terkait