Rapat Kerja Baleg DPRK Banda Aceh, Bahas Perubahan Proleg dan Perwal, Ini Pesan dan Harapannya

Banda Aceh, APJN.net Dalam rangka pembahasan perubahan proleg dan usulan peraturan walikota tentang RDTR serta pengesahan rancangan qanun, Badan Legislasi DPRK Banda Aceh, bersama tim hukum pemerintahan kota Banda Aceh dan instansi terkait menggelar rapat kerja, di ruang BANMUS, lantai III Gedung DPRK setempat, Senin (8/3/2021)

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh ketua Badan legislasi DPRK Banda Aceh, H Heri Julius, S.Sos, MM, didampingi Ramza Harli (anggota) Tati Meutia Asmara (anggota) , Kasumi Sulaiman (anggota), Aulia Afridzal (anggota) serta ikut mengundang wakil komisi III, Ismawardi, dan tamu undangan lainnya.

Sementara dari instansi terkait hadir dinas  PUPR, bidang tata ruang, Elvi Zulfiani Meutia, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kebudayaan dan pariwisata (Disbudpar) serta Dinas kesehatan.

Selanjutnya, dalam arahannya ketua Baleg DPRK Banda Aceh meminta masing masing  instasi untuk memaparkan dan memberikan penjelasan   tentang kajian kajian perubahan raqan RDTR menjadi Perwal  dan Perwal Prokes menjadi qanun.

Kepala BPBD Banda Aceh Fadhil, diwakili bidang menjelaskan terkait  pandemi covid 19 yang kian hari semakin meningkat dan tak kunjung hilang  maka pemerintah provinsi Aceh melalui suratnya  meminta Pemerintah kabupaten /kota di Aceh,  berupaya untuk mencegahnya dengan tidak hanya cukup 4 M, namun lebih mengarahkannya lagi dari segi sanksi pidana terhadap masyarakat yang melanggar aturan aturan yang telah ditetapkan nantinya, yakni melakukan peningkatan status dari yang tadinya Perwal menjadi qanun.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Aceh melalui edaran suratnya menegaskan dengan segera agar meminta  pemerintah kabupaten/ kota berkonsultasi dengan DPRK setempat untuk menyegerakan membahas Prokes Perwal menjadi qanun, mengingat akan karena kurangnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya pandemi Covid-19 yang kian hari penyebarannya semakin dikhawatirkan.

Menanggapi hal tersebut, anggota Banleg  DPRK Banda Aceh, Ramza Harli, menegaskan kalau Perwal  Prokes ditingkatkan statusnya menjadi qanun ia meminta untuk dilakukan peninjauan ulang terhadap Perwal dimaksud.

Karena menurutnya, Peraturan walikota (Perwal) itu sudah sangat kuat dan bukan ilegal.

“Disini juga tidak ada satupun anggota dewan yang protes terhadap Perwal tersebut. Artinya, Perwal tersebut sudah legal kecuali ada hal hal yang merugikan masyarakat dan protes dari anggota dewan,” katanya.

Dikatakannya, kalau memang tidak sangat mendesak, buat apa harus dilakukan perubahan menjadi qanun.

Namun, pihaknya bukan berarti menolak untuk dilakukan perubahan dari Perwal ke qanun karena harus menjaga sinergisitas DPRK dengan Pemko. “Kalau memang bersikeras harus kita bahas ya, sudah kita bahas,” tuturnya.

Tetapi pada hakekatnya, pihaknya berharap, Perwal tersebut bisa ditinjau ulang. Karena Dewan juga tidak ingin membuat peraturan yang tidak populer di tengah masyarakat.

“Kami  ini kan wakil masyarakat jangan sampai dilecehkan, dan berharap itu jangan sampai terjadi,” tutur politisi Gerindra itu.

Ia kembali bertanya, apakah Perwal yang sudah ada itu memang sangat lemah peraturannya ditengah tengah masyarakat ?!

Sebenarnya, kata Ramza, Perwal tentang Prokes itu sudah sangat  kuat peraturannya, hanya tinggal saja pemko sendiri yang mengaturnya bagaimana mengimplementasikannya ke masyarakat.

“Tinggal Pertegas saja, karena dalam konteks ini gak ada yang berani protes dalam pencegahan covid 19,” tuturnya.

Justru, kata Ramza, yang protes itu nantinya malah kena penjara. Jika ada yang kekurangan didalam Perwal hanya tinggal dirubah saja power point yang ada.

Ia mengatakan pembuatan qanun bisa saja sampai setahun. Artinya,  tidak secepat itu selesai perampungannya.

Sementara, jika pandemi covid 19 kedepannya mungkin hanya tinggal 6 bulan lagi sudah selesai, sedangkan kita masih terus membahas qanun prokes.

“Kan sayang, perancangan qanun ini menjadi sia sia hanya menghabiskan waktu dan  anggaran saja,” katanya.

Ramza mengatakan coba dipikirkan kembali, urgensinya apa. Apakah ada target waktu dalam penyelesaiannya ? Apakah selesai dalam satu bulan ? coba dipaparkan yang jelas urgensinya kemana. Apa yang diinginkan, apa yang ingin dikejar pemko.

“Jangan nanti kami yang disalahkan, dibilang lah berlarut larut pembahasannya, akhirnya, kami dewan yang di salahkan,” tandasnya.

Ia menyebutkan masih banyak lain qanun qanun yang mendesak dan harus Banleg selesaikan tahun ini.

Dia juga berharap agar teman teman di Banleg dapat meninjau ulang terkait pembahasan ini. “Kalau memang tidak sangat mendesak buat apa di qanunkan,” imbuhnya.

Apalagi yang namanya qanun, perampungannya pasti lama karena melalui kajian kajian. “Jangan nanti kami Dewan menjadi bahan ulok ulok masyarakat,” jelasnya.

Artinya, coba kita tinjau kembali, dan yang paling terpenting nanti jangan kita sempat di hujat oleh masyarakat karena qanun tentang covid ini dianggap tidak populer dan mengganggu ekonomi masyarakat.

Apalagi dibuat nanti aturan, kafe kafe sampai tak boleh buka, kita perketat ini itu segala macam aturan, bisa hancur ekonomi masyarakat, imbasnya dewan yang di hujat.

“Saya pikir yang terpenting sekarang ini untuk menjaga penyebaran wabah pandemi covid19, pakai masker saja sudah selesai,” tambahnya.

Tapi kalau kafe kafe harus dilarang, pernikahan harus dilarang, semuanya harus dilarang seperti yang harus dibuat oleh gubernur ya ini kan bisa bakal buat hancur Kota Banda Aceh.

Selanjutnya senada juga juga disampaikan Tati Meutia Asmara, mengatakan pihaknya sebagai pembahas raqan mungkin ini mudah.

Tetapi konsekuensi dari qanun ini yang tidak mudah. Hari ini mau tidak mau dengan segala versi apapun perundangan undangan pada dasar dan realitanya sulit dalam  tatarannya, bagaimana nanti pihak pemerintah mengadakan pengawasan

Pernikahan misalnya, sekarang dengan segala protokol kesehatan masih juga terjadi belum lagi hal hal yang lain.

Dan yang sangat menarik untuk saya sampaikan hasil kunjungan kami ke provinsi terdekat yakni, Medan.

“Medan itu bagi saya termasuk unik, terkait beberapa hal yang sudah kita ikut dari pusat, cepat harus begini begitu tetapi justru Medan tidak melakukannya.”Jadi saya pikir menarik ini,” kata Tati.

Ia mencontohkan, di dinas pendidikan di Medan, seluruh guru guru yang menjadi pengajar di sekolah dikembalikan, katanya karena peraturan pemerintah, namun Medan tidak mau melakukan hal itu. Karena menurut mereka yang hanya membuat terjadinya ketimpangan dalam pendidikan.

Waktu kita tanya kenapa tetap belajarnya online dan tidak belajar tatap muka, malah mereka tidak bisa memberikan jawaban meskipun mereka didesak oleh para orang tua murid untuk belajar tatap muka.

Itu contoh baru satu provinsi. Jadi artinya, saya ingin menyampaikan kesegeraan dalam surat yang dimaksud itu bagaimana sebenarnya.

“Gambarannya, kalau di tahun ini hal itu tidak kita lakukan, konsekuensinya apa. ‘Dan ini sudah sangat paham untuk saya ketahui,” sebut Tati.

Lebih lanjut, perwakilan dari BPBD  menambahkan, bahwa semuanya itu mengacu pada surat Gubernur Aceh bahwa seluruh Kabupaten/ Kota di Aceh sudah harus membahas peraturan/ qanun tentang Prokes.

Karena selama ini tindakan yang dilakukan pemerintah tak lebih hanya dari pencegahan  kuratif atau sejenis pengobatan, sementara yang diharapkan adalah preventif, lebih dari pada upaya pencegahan, yang hanya terkonsentrasi kepada ke 4 M .

“Kemarin kita juga sempat membahas bersama BPBD dan tidak mencoba mengakomodir untuk masuk ke wilayah masalah vaksin,” katanya.

Karena ini tambahnya, jauh berdampak pada bagaimana ekonomi masyarakat, imbas kepada anggaran hingga kita tidak berani masuk sampai ke wilayah vaksin.

“Untuk itu kita tidak berani masuk sampai ranah itu, biarlah hal tersebut ditangani  Dinkes yang mengacu pada tingkat nasional.

Disini saya melihat lebih mengacu pada peraturan yuridis. Kolerasinya lebih kepada sanksinya. Kalau di Perwal tidak bisa menggiring sampai ke pidana tapi di qanun nantinya bisa lebih memaksa orang untuk patuh.

“Saya lebih  melihat formulasi sanksinya yang lebih bisa diperketat,” pungkasnya.

Dalam pembahasan tersebut, juga turut hadir biro hukum pemerintah kota Banda Aceh, unsur  akademisi, serta para tim ahli serat para tamu undangan lainnya.

Sementara itu ditempat terpisah, ketua Banleg DPRK Banda Aceh, H Heri Julius, menyampaikan aturan dan mekanisme tetap dijalankan, namun banleg akan duduk rapat Internal dulu dan hasilnya akan dilaporkan pada Pimpinan dan Banmus DPRK

Artinya kita tetap merujuk pada aturan yang terbaru. Setuju dengan tidaknya, Banleg akan buat rapat Internal dulu kemudian hasilnya akan dilaporkan pada pimpinan dan Banmus DPRK.

“Pada prinsipnya, kita Banleg merujuk pada aturan yang ada dan kita juga akan melihat urgensinya ataupun bagaimana kebutuhan pada masyarakat,” tutup mantan wakil ketua DPRK Banda Aceh ini. []

Pos terkait