Ketua DPRK Banda Aceh Kembali Ingatkan Warga Efek Buruk Game Online

Banda Aceh, APJN.net– Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Kota Banda Aceh, Farid Nyak Umar, kembali mengingatkan warga terkait maraknya game dan judi online yang masih merebak di masyarakat, bahkan anak-anak.

“Sampai hari ini, kondisi anak-anak kita masih dihantui oleh dua hal yaitu, game online dan judi online melalui gadget,” kata Farid saat melakukan reses anggota dewan masa persidangan II di Daerah Pemilihan (Dapil) II Kecamatan Kuta Alam, Rabu (3/3/2021).

Farid menegaskan bahwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh sudah memfatwakan haram pada game maupun judi online.

Efek game online kata Farid, tak bisa dianggap sepele karena bisa berdampak pada menurunnya moral seseorang. Ia mencontohkan penyerangan terhadap umat Islam di sebuah masjid di New Zealand pada 2019 lalu yang disiarkan secara langsung melalui akun media sosial.

Diketahui pelakunya terobsesi melakukan perbuatan keji itu karena seringnya bermain game online PUBG.

MPU Aceh telah mengeluarkan Fatwa MPU Aceh No 1 Tahun 2016 tentang Judi Online dan Fatwa MPU Aceh No 3 Tahun 2019 tentang haramnya permainan PUBG dan sejenisnya yang bisa mengancam masa depan generasi umat Islam.

“Ini juga perlu dilakukan pengawasan oleh orang tua di rumah, bahkan jika bisa pergaulan dan aktivitas anak-anak perlu mendapat perhatian serius dari keluarganya,” ujarnya.

Karenanya, Farid berharap masyarakat Banda Aceh harus menjadi masyarakat yang sehat, bersih, dan produktif serta dijauhkan dari hal-hal yang dapat merusak dan menghancurkan moral generasi bangsa.

Pos terkait