“Kita berharap Banda Aceh bisa lebih maju dan PAD-nya bertambah terutama dari sektor pariwisata,” kata Aulia.
Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi II, Devi Yunita mengatakan, kepariwisataan di Kota Banda Aceh harus memiliki dasar hukum yang kuat. Dengan begitu, para wisatawan yang datang ke Banda Aceh tidak melanggar norma-norma yang berlaku.
Devi menilai, selama ini masih ada wisatawan yang belum memahami pentingnya nilai-nilai adat dan budaya, apalagi Aceh menerapkan syariat Islam. Hal ini kata dia, bisa dilihat ketika para wisatawan yang mengunjungi tempat wisata khususnya perempuan masih ada yang tidak berhijab.
“Insya Allah dengan adanya qanun, semoga pariwisata Kota Banda Aceh ke depan akan lebih menjadi baik,” katanya.
Devi mengharapkan, dengan adanya raqan tersebut para wisatawan yang berkunjung ke Banda Aceh dapat menjaga nilai-nilai adat dan budaya yang berlaku.
“Dengan adanya qanun, mereka setidaknya harus tahu jika ingin ke Banda Aceh perlu mematuhi aturan, seperti berpakaian yang sopan dan paham akan nilai-nilai adat Aceh lainnya,” tuturnya.[]






