Banleg Gelar Rapat Tindak Lanjut Raqan Cagar Budaya bersama Disdikbud

“Raqan ini masih belum RDPU, jadi masih butuh dikaji dari pasal ke pasal demi kesempurnaan qanun tersebut,” katanya.

Syarifah juga menyampaikan, dengan adanya Qanun Cagar Budaya tersebut nantinya semua situs sejarah yang ada di Kota Banda Aceh bisa dipugar, dilestarikan, serta mendatangkan manfaat bagi warga Kota Banda Aceh.

“Supaya generasi ke depan juga tahu sejarah negerinya. Mereka bukan hanya mendengar, tapi mereka juga bisa melihat nyata peninggalannya sehingga bisa timbul semangat heroik dan kuat dan tangguh seperti kita hari ini,” tutur politisi PPP itu.[]

 

Pos terkait