YARA Desak Kapolda Aceh Tertibkan Tambang Emas Ilegal Di Aceh Selatan

Aceh Selatan, APJN.net – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Selatan, Miswar, SH, mendesak Kapolda Aceh, Wahyu Widada, untuk melakukan pengawasan dan penertiban terhadap praktek tambang emas ilegal dan memproses hukum Penimbun atau Penampung Limbah Tambang Emas yang berupa tanah, Selasa (23/2/2021).

“Tambang emas tersebut diduga ilegal, dan sudah tiga hari bertumpuk di lokasi Kantor Unit Pelabuhan Tapaktuan, Aceh Selatan. Hasil tambang itu akan diangkut melalui jalur laut,” kata Miswar.

Untuk itu Miswar meminta, Kapolda Aceh, Wahyu Widada, agar memproses hukum terkait penimbun hasil tambang emas dan pemodal yang sudah beberapa hari dipelabuhan Tapaktuan Limbah emas tersebut.

Ia menduga, pihak pemodal limbah emas sudah melakukan pelecehan terhadap aparat penegak hukum di Aceh Selatan.

Dimana, kata Miswar, barang bukti dua unit Truk Kontainer pembawa tambang emas ilegal masih berada di lokasi dipelabuhan Tapaktuan.

“Sudah ada pihak lain yang berani mengangkut lewat pelabuhan yang sama,” kata Miswar.

Menurutnya, limbah emas dipelabuhan Aceh Tapaktuan, Aceh Selatan, diduga tidak ada izin, dan melanggar Pasal 161 Undang Undang No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Daerah telah dirugikan akibat tidak ada kewajiban pajak dan retribusi lain,” ucapnya.

Oleh karena itu Bupati Aceh Selatan, diharapkan agar melakukan penertiban terhadap penimbunan dan pengiriman limbah emas ilegal tersebut.

Dikatakannya, jangan sampai pelabuhan dirusak oleh orang -orang yang tidak bertanggungjawab.

Pos terkait