Persiapan Pembahasan Raqan Cagar Budaya, Dewan Tinjau Sejumlah Situs Bersejarah di Banda Aceh

Heri Julius mengatkan, berdasarkan laporan masyarakat yang diterima pihaknya, ada banyak situs sejarah yang tersebar di beberapa kecamatan di Banda Aceh yang perlu dilestarikan. Namun, karena keterbatasan waktu, maka hanya empat lokasi yang ditinjau kali ini. Pihaknya juga akan meninjau situs-situs lain pada kesempatan berikutnya.

Pada prinsipnya kata politisi Nasdem itu, tujuan Raqan Cagar Budaya untuk melindungi dan melestarikan situs–situs yang ada di Banda Aceh. Dipugar dan dipercantik menjadi objek pariwisata baru agar bisa menarik minat wisatawan mancanegara.

“Mungkin ini sebagai gambaran awal, untuk kemudian situs–situs ini bisa dijaga bersama pembangunan pun bisa berjalan sebagaimana mestinya. Kami segenap anggota dewan akan mengupayakan qanun ini rampung akhir tahun 2020,” tutur Heri Julius.

Hal serupa juga disampaikan anggota Banleg Ramza Harli. Ia menyayangkan makam Sultan Jamalul Lail yang notabenenya adalah seorang raja Aceh, letaknya justru berada di belakang rumah warga. Terkait hal ini, pihaknya akan mengajak pemerintah kota dan dinas terkait mengusut kembali mengapa hal ini bisa terjadi.

Begitu juga dengan situs-situs yang ada di lokasi IPAL yang merupakan titik nol Kota Banda Aceh, wilayah ini pusat Kerajaan Aceh Darussalam. Kawasan ini kata Ramza sangat bersejarah karena dari sinilah cikal bakal lahirnya kerajaan Islam lainnya di Aceh.

“Sehingga di DPRK ini terpangil, membuat qanun cagar budaya untuk menyelamatkan dan melestarikan situs–situs sejarah yang sangat berharga untuk Kota Banda Aceh yang mana nantinya situs tersebut bisa dipugar dan bisa mengundang wisatawan mancanegara,” ujarnya.

Pos terkait