Dewan Minta Pj Wali Kota Evaluasi Target Pendapatan Daerah

APJN.NET-BANDA ACEH– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Musriadi Aswad, meminta Pj Wali Kota melalui Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) untuk mengevaluasi atau mencermati kembali target pendapatan yang telah ditetapkan pada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Hal itu disampaikan Musriadi karena pada beberapa OPD pengelola pendapatan belum ada regulasi/qanun yang dapat dijadikan sebagai payung hukum dalam melaksanakan tugas. Karena itu ia juga mintakan kepada Pj Wali Kota untuk segera menyelesaikan Qanun tentang Pajak dan Retribusi dan selanjutnya diserahkan kepada DPRK agar dapat dibahas bersama.

Hal tersebut disampaikan Musriadi dalam rapat Paripurna penyampaian laporan, usul saran Badan Anggaran (Banggar) terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (R-KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBK Perubahan Tahun Anggaran 2022, Selasa (20/09/2022).

“Kami juga meminta Pj Wali Kota melalui TAPK untuk menyusun strategi secara komprehensif bersama OPD pengelola PAD dalam mencapai target pendapatan yang telah ditetapkan dengan memaksimalkan target pendapatan dalam sisa beberapa bulan ke depan,” kata Musriadi.

Dalam hal ini kata dia, perlu dikaji secara cermat dengan lembaga independen dalam penetapan besaran pajak/retribusi, sehingga nilainya sesuai dengan realitas, bukan hanya berdasarkan self assesment semata. Selain itu juga perlu mengkaji kembali pajak di beberapa restoran/kafe yang selama ini disinyalir berkontribusi sangat rendah terhadap kas daerah dan tidak sesuai dengan pendapatan riil restoran/kafé tersebut.

Pos terkait