Poin penting lainya kata Farid, bahwa kepala daerah sebagai pemegang otoritas tertinggi di sebuah daerah/kota, harus berada di garda terdepan dalam menggaungkan dan menegakkan syariat. Harus ada integrasi semua sektor yang ada, semua instansi (OPD) yang berada di bawah kepala daerah harus terlibat aktif dengan tidak memandang dikotomi antara instansi yang berlabel syariat ataupun tidak. Semuanya memiliki peran dan tanggung jawab yang sama demi sukses dan tegaknya syariat Allah.
“Sebab tanggung jawab penegakan syariat bukan hanya ada pada Dinas Syariat Islam, Dinas Pendidikan Dayah, Baitul Maal atau MPU saja. Jadi semua instansi harus terintegrasi dan terlibat aktif, semua leading sector memiliki kewajiban berkontribusi sesuai dengan tupoksi yang ada di bawah kendali utama seorang kepala daerah,” tutup Farid Nyak Umar. [Ril]






