Ketua Foreder Jokowi Aceh Sesalkan Pernyataan Kapolsek Bakongan Terkait Pembalakan Liar di Wilayah Hutan Lindung di Aceh Selatan

Ketua DPD Forum Relawan Demokrasi Jokowi (Foreder) Aceh, Chairan MA. [Ist]

Lebih lanjut, Chairan menjelaskan, permintaan untuk melakukan evaluasi atas kinerja Kapolsek Bakongan sebagai pimpinan di Polsek tersebut sudah tepat. Chairan beralasan, tugas pokok Kepolisian sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian diantaranya adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, melakukan penegakan hukum.

Jadi sangat jelas, ujar Chairan, bahwa seharusnya pihak Polsek Bakongan sejak awal melakukan pengawasan, pembinaan dan proteksi dini terhadap potensi munculnya tindak pidana dalam wilayah kerjanya.

“Sehingga pengakuan Kapolsek yang tidak mengetahui adanya dugaan pembalakan liar diwilayah tersebut mengkonfirmasi bahwa kinerja pengawasan oleh Bapak Kapolsek Bakongan selaku pimpinan Polisi di wilayahnya terhadap adanya potensi tindak pidana itu sangat lemah, dan tentu ini harus ada evaluasi dari pimpinan Kapolda dan Kapolres Aceh Selatan,” kata Chairan.

Chairan mengingatkan, bahwa kritik terhadap pejabat dan penegak hukum itu adalah hak masyarakat yang dijamin oleh konstitusi agar terwujudnya pelayanan hukum yang maksimal. Seharusnya, lanjut Khairan, kritik tersebut harus disambut positif dan direspon dengan aksi nyata dalam pengawasan terhadap potensi terjadinya tindak pidana.

“Seharusnya itu direspon positif, berterimakasih, dan bila perlu Pak Kapolsek bentuk saja “tim khusus” di internalnya untuk melakukan pengawasan atas masukan tersebut, baik pengawasan internal ataupun eksternal. Kalau semua kritik masyarakat terhadap pejabat atau penegak hukum di negeri ini dianggap menyerang pribadi, padahal itu berbasis fakta dan masukan bermanfaat, maka tidak ada lagi peran kita masyarakat untuk bisa ikut mendukung kinerja institusi penegak hukum dinegeri ini,”  katanya.

Pos terkait