Cegah Wabah PMK, Polisi Periksa Angkutan Hewan di Perbatasan

Photo Ist

APJN.NET- BANDA ACEH – Untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK), pihak kepolisian akan memperketat pengawasan keluar masuknya angkutan yang membawa hewan di perbatasan Aceh – Sumatra Utara.

Selain perbatasan, pengawasan juga akan dilakukan pada setiap rumah potong hewan (RPH). Di mana setiap hewan yang masuk rumah potong harus memiliki surat keterangan sehat dari Puskeswan.

“Pengawasan ini adalah respon cepat kita untuk cegah wabah PMK, terutama di perbatasan. Kami juga memonitoring jumlah hewan ternak di wilayah terjangkit wabah,” sebut Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, Rabu, 11 Mei 2022.

Winardy menjelaskan, penyakit mulut dan kuku atau PMK merupakan wabah penyakit yang menyerang hewan ternak jenis sapi, kerbau, kambing, domba, kuda, dan babi dengan tingkat penularan yang cukup tinggi. Salah satu wilayah Aceh yang sudah terjangkit wabah tersebut adalah Kabupaten Aceh Tamiang.

Saat ini, sambung dia, pemerintah setempat sudah mengambil kebijakan untuk menutup sementara waktu jalur pasar hewan dan tidak menjual hewan ternak dari lokal ke luar atau sebaliknya.

Untuk diketahui, kata Winardy, ciri-ciri hewan ternak terkena wabah PMK adalah demam tinggi (39-41°C), keluar lendir berlebihan dari mulut srrta berbusa, luka-luka seperti sariawan pada rongga mulut serta lidah, hewan ternak mengalami pincang, luka pada kaki, kukunya terlepas, nafsu makan rendah, lemas, gemetar, pernapasan cepat, semakin kurus, dan produksi susu menurun.

Winardy juga menyampaikan, ada dua cara untuk mencegah wabah PMK pada ternak, yaitu Biosekuriti dan medis. cara Biosekuriti dapat dilakukan dengan membatasi gerakan hewan, pengawasan lalu lintas, dan pelaksanaan surveilans.

Pos terkait