Tiga Nama Disebut Rekomendasi Mendagri Untuk Pj Gubernur Aceh, KPA : Jangan Kangkangi Hak Perogratif Presiden

koordinator Kaukus Peduli Aceh (KPA) Muhammad Hasbar Kuba. [Ist]

APJN.NET- TAPAKTUAN – Munculnya 3 (tiga) nama akhir-akhir ini yang disebut merupakan sosok yang telah direkomendasi menteri dalam negeri untuk Pj. Gubernur Aceh terkesan sebagai upaya menggiring opini dan menyesatkan publik seakan-akan menunjukkan bahwa untuk Pj Gubernur Aceh merupakan kewenangan Mendagri, padahal secara aturan perundang-undangan penunjukan Pj Gubernur merupakan hak perogratif presiden.

“Tentunya jadi suatu tanda tanya, berdasarkan siaran pers resmi kementerian dalam negeri saat ini masih pada tahapan review akhir. Intinya Mendagri belum mengeluarkan rekomendasi ke Presiden, tapi tiba-tiba seakan-akan sudah ada 3 (tiga) nama final yang direkomendasikan. Inikan aneh dan konyol,” ungkap koordinator Kaukus Peduli Aceh (KPA) Muhammad Hasbar Kuba kepada media, Sabtu (07/05/2022).

Dia melanjutkan, munculnya propaganda 3 (tiga) nama di masa review akhir itu tentunya menjadi tanda tanya, apakah ada settingan tertentu atau memang ada pihak di dalam mendagri yang sengaja membocorkan informasi yang belum final, sehingga hal ini bisa mempengaruhi integritas kinerja kementerian dalam negeri dan mempengaruhi opini masyarakat, dan dapat menyesatkan pemahaman publik.

Ironisnya lagi, kata Hasbar, jika isue terkait 3 nama yang direkomendasi Mendagri justru seakan-akan menuntun publik untuk percaya bahwa kewenangan penunjukan Pj Gubernur sesuai keinginan Mendagri, padahal untuk Pj. Gubernur merupakan hak perogratif Presiden dan sifatnya mutlak.

” Sesuai aturan, untuk Pj Gubernur hak perogratif mutlak presiden, dan domain Mendagri hanya dari aspek administratif. Misalkan mendagri sudah siapkan nama tertentu sebagai Pj Gubernur Aceh, namun presiden inginkan nama yang lain, maka itu sah-sah saja sesuai aturan, karena memang kewenangan dan hak perogratif presiden,”jelasnya.

Pos terkait