” Meski dalam kasus pertama, pelaku sudah mendapatkan pembinaan serta hukum adat di kampung, berupa pembayaran denda adat senilai tujuh juta rupiah, sebagai perwujudan hormat terhadap adat dan nilai agama yang berlaku gampong, tapi kasus baru ini harus di proses sesuai Qanun Aceh Nomor 14 Tahun 2003,” tentang Jinayat,” ujar Ibnu.
Dalam pengungkapan Kasus Khalwat ini, YARA Kota Lhokseumawe mengapresiasi sikap dan upaya warga panggoi dalam menjaga kesucian Bulan Ramadhan ini. Apalagi, telah berhasil mengungkap pelaku Khalwat.
Ibnu menambahkan, warga panggoi dapat menjaga nilai-nilai adat dan agama seuai koridor hukum, dengan tidak melakukan tindakan anarkhis atau main hakim sendiri saat melakukan penggerebekan pelaku khalwat di perumahan panggoi ini, mesti mendapatkan apresiasi,” tutur Ibnu.
Selain itu, kerjasama antara masyarakat dengan Satpol PP-WH yang menjalin sinergisitas dalam kasus pengungkapan, hingga penangkapan pelaku khalwat pantas di jadikan contoh untuk gampong lain di Kota Lhokseumawe.
Kejadian di Perumahan Panggoi bisa menjadi contoh, bagaimana penindakannya, proses hukum syariah tetap bisa di lakukan secara tegas, tanpa melanggar hak-hak pelaku, tapi tetap tegas sesuai nilai adat dan agama,” tutup ibnu.
Komplek panggoi, Qanun Aceh,
Mahkamah Syariah, Khalwat, Satpo PP, Wilayatul Hisbah, YARA Lhokseumawe, Ibnu Sina. [Rd]






