APJN.NET- Lhokseumawe – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Perwakilan Kota Lhokseumawe, Ibnu Sina, mendukung penuh langkah proses hukum yang dilakukan oleh Wilayatul Hisbah dan Satpol PP Kota Lhokseumawe terhadap pelaku khalwat di Komplek Panggoi, Lokseumawe.
Hal ini disampaikan Kepala Perwakilan YARA Lhokseumawe, Ibnu Sina dalam keterangan tertulisnya pada media ini, Minggu (17/4/2020).
Ibnu mengaku prihatin dengan kembali terjadinya kasus Khalwat di komplek panggoi. Apa lagi, kata Ibnu, pelaku perbuatan khalwat ini telah dua kali melakukan perbuatan yang sama, ditempat yang sama,” kata ibnu.
“YARA Kota Lhokseumawe mendukung penuh upaya pihak POL PP dan WH Kota Lhokseumawe agar segera melakukan proses lebih lanjut terhadap pelaku khalwat, ke tahap penyidikan dan pemberkasan. Sehingga, dapat segera dilimpahkan ke Mahkamah Syariah secepatnya,” ucap Ibnu.
Lebih bejad lagi, tambah Ibnu, pelaku melakukan hubungan keji tersebut pada Bulan Suci Ramadhan, dan bersama anak dibawah umur. ” Hal ini sangat menodai bulan suci dan Marfirah ini,” sambung Ibnu.
“Menurut Ibnu, sebelumnya, perwakilan Ikatan Keluarga Besar Perumahan Panggoi Indah (IKBPI), Yuswardi Mustafa, telah menyampaikan bahwa kasus khalwat ini bukan pertama kali kejadian di komplek ini, tapi sudah kedua kali, dengan pelaku yang sama.
Bahkan, Kata Ibnu, dalam kasus khalwat kedua ini, Yuswardi Mustafa, dalam pernyataannya meminta kepada Satpol PP dan WH untuk melakukan proses kasus tersebut sesuai hukum jinayah, sebagai mana yang termaktub di dalam Qanun nomor 14 tahun 2003 tentang Khalwat (Mesum).






