APJN.NET – BANDA ACEH- Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mendampingi pelaporan Oknum tim Sat Narkoba Polresta Banda Aceh ke Polda Aceh terkait dengan tewasnya Tammikha, warga Gampong Pu’uk Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar yang terjadi pada kamis 31 Maret 2022.
Kakak Korban, Jauhari, mendatangi Polda Aceh sejak dua hari lalu, pada selasa (5/4), kemarin melaporkan ke Propam Polda Aceh, sedangkan hari ini, Rabu (6/4), melaporkan secara pidana ke Polda Aceh, kedua laporan tersebut telah diterima di Propam dengan NomorSTPL/09/IV/YAN.2.5./2022/Yanduan dan Laporan pidana dengan Nomor STTPL/108/IV/2022/SPKT/POLDA ACEH.
Selanjutnya, setelah membuat laporan, Jauhari langsung dimintai keterangan awal sebagai pelapor.
Diberitakan sebelumnya yang di sampaikan oleh Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy menyebutkan, Satnarkoba tembak mati DPO Narkoba karena menyerang petugas dengan keris. Terduga DPO tersebut adalah Tammikha alias Black (40). Namun, keluarga membantah jika Tammikha menyerang petugas, hal ini diperkuat dengan saksi-saksi yang melihat pada saat kejadian tersebut.
Menurut salah satu Saksi dengan beberapa orang lainnya di lokasi menyampaikan, ketika dirinya baru lima menit sampai di Warung Kopi tempat kejadian, Almarhum Tammikha datang dan duduk sendiri di meja yang tidak jauh dari mereka, berselang sekitar beberapa menit kemudian datang tiga orang mengendarai satu sepeda motor scoppy turun dan langsung menodong senjata ke arah korban dengan teriakan” Jangan bergerak kami dari Polres dengan menodongkan pistolnya dari belakang.






