Dalam Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 2 April 2022 menerangkan bahwa, perjalanan mudik antar kota dibebankan sejumlah syarat yang disesuaikan dengan status vaksinasi.
Dalam SE tersebut, kata Winardy, tercantum bahwa PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis lanjutan alias booster tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
“Bila baru mendapatkan vaksinasi dosis II wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam atau hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan,” jelasnya.
Sedangkan bagi yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Selanjutnya, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan. Namun, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan belum atau tidak dapat mengikuti vaksin.
“PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19,” kata Winardy. [Rd]






