APJN.NET-BANDAACEH- Kasatker Balai Wilayah Sungai Sumatera I, Fardiyanti, mengatakan terkait material proyek pengaman Tebing Sungai Lawe Alas, kecamatan Bambel, kabupaten Aceh Tenggara, yang diduga bodong alias ilegal itu tidak benar karena telah memiliki izin.
Hal tersebut disampaikannya ketika media ini mencoba klarifikasi melansir, salahsatu media online di Aceh, Medio April 2021, berjudul; “Proyek Sungai Lawe Alas Diduga Gunakan Material Bodong”
Lanjut Fardianti, bahwa mereka telah memiliki izin dari tempat pengambilan material tersebut.
“Mereka, kan telah memiliki surat izin, gitu,” katanya, Rabu, (19/1/2022) diruang kerjanya.
Selanjutnya, ketika ditanya nama perusahaan galian C tersebut, Fardianti, tidak mengetahui secara detail apa itu namanya. Dia mengatakan tidak mengingatnya karena itu dari PPK,” sebutnya, lagi.
“Makanya, waktu itu saya langsung koordinasi dengan PPK,” tambahnya,
karena saya tidak setiap saat di lapangan,” terangnya.
Dia menyebut secara detail tidak mengetahuinya, namun menurutnya hal itu tidak ada masalah lagi.
Menurutnya, terkait pemberitaan proyek tersebut disejumlah perwakilan media di Aceh Tenggara sudah diberikan keterangan.
“Artinya tidak ada masalah lagi sudah clear,” akunya. Dan dikatakannya jika hal ini terus dipertanyakan pihaknya menjadi tidak bisa bekerja.
“Nanti datang satu, datang lain lagi, terus seperti itu dengan persoalan yang sama. Kita, kan menjadi tidak bisa kerja, maka terkadang teman teman tidak pengen duduk dijabatan, karena kerja benarpun menjadi salah, apalagi kalau salah, gitu,” ulasnya.






