Bermasalah dengan Bupati, Teuku Candra Kirana Di Vonis Penjara, Ini Kata Kuasa Hukumnya

Suka Makmue, APJN.net – Hakim Pengadilan Negeri Suka Makmue memutuskan Pidana Penjara 1 (satu) Tahun terhadap Teuku Chandra Kirana alias Teuku Raja Indra.

Penyebabnya, karena melakukan pencemaran nama baik terhadap Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ngatemin, SH, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Suka Makmue yang berlangsung secara daring, Rabu siang.

Sidang dihadiri oleh Ngatemin, SH, Ketua Majelis dan Hakim Anggota Bambang dan Yoga, dari JPU hadir Halan, SH, sementara Kuasa Hukum Terdakwa hadir Khairuman, SHI dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).

“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun penjara dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apalagi denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan 1 (satu) bulan” ucap Ngatemin, SH selaku Ketua Majelis Hakim. Putusan tersebut dari Tuntutan JPU 2 (dua) tahun penjara.

Sementara itu terdakwa Teuku Raja Indra mengikuti sidang secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

Usai sidang pembacaan putusan, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Nagan Raya, Muhammad Zubir SH, mengatakan bahwa pihaknya menyatakan pikir-pikir, apakah akan menerima atau melakukan banding terhadap putusan tersebut.

Pihaknya berharap nantinya permasalahan ini bisa menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat, termasuk klien mereka Teuku Chandra Kirana.

Selanjutnya, dia mengatakan satu hal yang sangat disayangkan sikap seorang Bupati yang tega memenjarakan masyarakatnya sendiri, apalagi kala itu, Teuku Chandra Kirana, merupakan tim sukses pemenangan pasangan HM Jamin Idham dan Chalidin (Jadin) di paguyuban Wareh Jadin dan menjabat sebagai bendahara.

Pos terkait