“Ke 5 personel tersebut bertugas di polres yang berbeda dan saat ini masih diperiksa secara intensif oleh Kasi Propam Polres masing-masing,” paparnya.
Kabid Propam juga menyampaikan, bahwa dilakukannya hal itu merupakan salah satu bentuk komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, terhadap personel yang terlibat narkoba dan akan dipecat serta dipidanakan.
Untuk itu sebutnya lagi, Polda Aceh juga telah menyatakan berkomitmen tegas dan tidak ada kompromi bagi pengguna narkoba, begitupun kepada personel kepolisian.
“Tidak ada tempat bagi pengguna narkoba di Kepolisian. Siapa saja yang terlibat sudah pasti dipidana dan dipecat dengan tidak hormat,” tegas Kapolda. [ ]






