JAKARTA – Desk Ketenagakerjaan Polri berhasil memediasi sengketa ketenagakerjaan antara PT Kerta Gaya Pusaka dan 131 pekerja, Rabu 3/6. Para pekerja yang di-PHK sejak 2021 akhirnya menerima kompensasi PHK dan kekurangan upah total Rp10 miliar.
Mediasi difasilitasi Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni dan Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan Andi Gani Nena Wea. Hadir juga perwakilan pekerja dan manajemen perusahaan.
Sejak 2021, 131 pekerja belum menerima haknya berupa kompensasi PHK dan tunggakan upah. Lewat pendekatan dialog, kedua pihak sepakat perusahaan membayarkan seluruh hak pekerja senilai Rp10 miliar.
Brigjen Pol Mohammad Irhamni menyebut mediasi ini bentuk nyata kehadiran negara melindungi pekerja. “Polri hadir pastikan sengketa ketenagakerjaan diselesaikan adil, profesional, dan mengedepankan dialog. Kasus PT Kerta Gaya Pusaka membuktikan pendekatan restorative justice mampu beri kepastian hukum dan penuhi hak pekerja yang tertunda,” ujarnya.
Menurut Irhamni, Polri akan terus dukung iklim ketenagakerjaan kondusif lewat mediasi, perlindungan hukum, dan pengawasan hak-kewajiban hubungan industrial.
Penyelesaian ini menegaskan komitmen Polri mengedepankan keadilan restoratif agar hubungan industrial harmonis dan berkeadilan di Indonesia. []






