ACEH BESAR – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Aceh. Ini jadi WTP ke-14 secara berturut-turut untuk LKPD Tahun Anggaran 2025.
LHP LKPD diserahkan Kepala BPK RI Perwakilan Aceh Andri Yogama kepada Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris yang akrab disapa Syech Muharram, didampingi Ketua DPRK Abdul Muchti, di Kantor BPK Aceh, Kamis (4/6/2026).
Capaian 14 tahun beruntun ini mencerminkan konsistensi Pemkab Aceh Besar menjaga pengelolaan keuangan transparan, akuntabel, dan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.
Bupati Syech Muharram bersyukur atas raihan tersebut. “Alhamdulillah, ini hasil kerja sama seluruh OPD, dukungan DPRK, dan pengawasan berbagai pihak. Kami terus berupaya menjaga integritas demi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, WTP bukan sekadar penghargaan administratif. “Ini indikator tata kelola pemerintahan yang baik. Anggaran harus efektif, tepat sasaran, dan dirasakan manfaatnya langsung oleh masyarakat,” katanya.
Kepala BPK RI Perwakilan Aceh Andri Yogama menjelaskan, WTP diberikan karena LKPD Aceh Besar disajikan wajar dalam semua hal material. Meski begitu, BPK tetap memberi rekomendasi untuk memperkuat pengendalian internal dan efektivitas pengelolaan keuangan ke depan.
Dengan raihan WTP ke-14 ini, Pemkab Aceh Besar menegaskan komitmen menjaga tata kelola pemerintahan baik, memperkuat akuntabilitas, dan mengoptimalkan anggaran untuk pembangunan berkelanjutan. []






