JAKARTA – Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menyebut revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh UUPA penting untuk menghindari potensi konflik di masa depan.
“Kewenangan Pemerintah Aceh harus sesuai MoU Helsinki. Kalau tidak diberikan, kita tidak bisa berbuat apa-apa,” kata Mualem saat bertemu Tim Pembahas Revisi UUPA di Kantor Penghubung Aceh Jakarta, Minggu (24/5/2026).
Selain kewenangan, Mualem meminta pembahasan juga fokus pada keberlanjutan Dana Otsus Aceh. Ia berharap pusat menyetujui angka 2,5 persen atau minimal menyamakan dengan Papua.
Pertemuan ini digelar menjelang Rapat Dengar Pendapat RDP antara Badan Legislasi DPR RI dan DPR Aceh yang dijadwalkan, Senin (25/5/2026).
Sehari sebelumnya, Mualem memanggil Ketua DPR Aceh Zulfadhli Abang Samalanga dan seluruh tim pembahas dari DPR Aceh ke Jakarta. Wakil Gubernur Fadhlullah Dek Fadh, Sekda Aceh Nasir Syamaun, serta tim pemerintah Aceh juga ikut hadir untuk menyamakan sikap.
“Ke Jakarta agar kita berada pada sudut pandang yang sama,” ujar Mualem.
Sekda Nasir menjelaskan, dari draf revisi terdapat 52 poin perubahan. Sebanyak 51 pasal direvisi, sementara pemerintah Aceh mengusulkan 8 pasal revisi dan satu pasal tambahan.
Wagub Dek Fadh sepakat dengan Mualem soal kewenangan dan Dana Otsus. Ia yakin pusat akan memenuhi, asal komunikasi berjalan baik. Dek Fadh juga meminta pembahasan melibatkan kampus dan masyarakat agar lebih representatif.
Ketua DPR Aceh Abang Samalanga menegaskan setiap perubahan pasal tetap perlu dikonsultasikan dengan DPR Aceh. Hal senada disampaikan Ketua Fraksi Gerindra-PKS DPR Aceh Abdurrahman Ahmad yang menilai banyak usulan DPR RI bersifat positif bagi Aceh.






