Lebih lanjut, penguatan kelembagaan adat diarahkan melalui revitalisasi struktur organisasi, digitalisasi sistem, serta optimalisasi peran generasi muda. Langkah tersebut dinilai penting agar lembaga adat semakin responsif dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
Secara keseluruhan, peran adat diharapkan tidak hanya berada pada tataran normatif, tetapi juga menjadi instrumen operasional dalam memperkuat stabilitas sosial, mengendalikan potensi konflik, serta mempercepat pemulihan pascabencana.
Dengan demikian, keberadaan lembaga adat diharapkan mampu menjadi pilar utama dalam memperkuat ketahanan sosial serta menjaga marwah Aceh secara berkelanjutan, pungkas Kabid Humas. []






