Kejati Aceh Tetapkan dan Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Beasiswa BPSDM 2021–2024

DOK FOTO HUMAS KEJATI ACEH.

V. Alasan Penahanan
Berdasarkan Pasal 99 ayat (1) dan (4) serta Pasal 100 ayat (1), (3), dan (5)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, dengan alasan:
• Telah diperoleh minimal dua alat bukti yang sah;Tersangka memberikan keterangan tidak sesuai fakta dan/atau berupaya merusak serta menghilangkan barang bukti.

VI. Waktu dan Tempat Penahanan
Tersangka ET dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak 7 April 2026 sampai dengan 26 April 2026, bertempat di Lapas Kelas III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar.

VII. Penyitaan dan Pengembalian Kerugian Negara Telah dilakukan penyitaan dan pengembalian sejumlah uang dalam perkara atas nama tersangka S, CP, RH, dan ET dengan total sebesar Rp1.882.854.400,00 (satu
miliar delapan ratus delapan puluh dua juta delapan ratus lima puluh empat ribu
empat ratus rupiah). Selanjutnya, uang tersebut telah dititipkan pada Rekening Penitipan RPL 001 Kejaksaan Tinggi Aceh. []

 

 

Pos terkait