II. Peran Tersangka
Membuat tagihan/invoice fiktif dari University of Rhode Island atas permintaan Reza Hidayat Syah,
menarik dan menyerahkan seluruh dana pembayaran yang masuk ke rekening
IEP Persada Indonesia kepada Reza Hidayat Syah.
• Menerima aliran dana dari Sdr. Reza Hidayat Syah sebesar Rp906.000.000,00;
• Menyerahkan uang sebesar Rp100.000.000,00 kepada Diana Devi selaku penghubung IEP Persada Indonesia.
III. Potensi Kerugian Negara
Akibat pengelolaan dan penyaluran beasiswa yang tidak riil dan bersifat fiktif, negara mengalami potensi kerugian keuangan sekitar Rp14.078.038.347,00 (empat
belas miliar tujuh puluh delapan juta tiga puluh delapan ribu tiga ratus empat puluh tujuh rupiah).
IV. Pasal yang Disangkakan
1. Primair:
Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP) Jo. Pasal 18
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan
ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) Jo. Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
2. Subsidair:
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) Jo. Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
1 Tahun 2023 tentang KUHP.






