BANDA ACEH – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh telah melakukan penambahan penetapan sekaligus penahanan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, Eva Triani (ET), karyawan swasta (Finance Officer IEP Persada Nusantara).
Hal tersebut disampaikan Kasi Penerangan Hukum dan Humas, Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH, dalam siaran persnya, Selasa (7/4/2026).
Diberitakan sebelumnya, bahwa pada Tahun Anggaran 2021 s.d. 2024, Pemerintah Aceh telah mengalokasikan anggaran untuk 15 kegiatan program beasiswa melalui BPSDM Aceh sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis Kepala BPSDM Aceh Nomor: BPSDM.422.5/0103/III/2021 tanggal 15 Maret 2021 tentang Penetapan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021 s.d. 2024.
Adapun jumlah alokasi anggaran program beasiswa sebagaimana tertuang
dalam DPA BPSDM Aceh, Tahun 2021 s.d. 2023, BPSDM Aceh telah menyalurkan beasiswa mahasiswa
University of Rhode Island melalui rekening IEP Persada Indonesia dengan total sebesar Rp21.038.650.455,00.
Kemudian, Tahun 2024, BPSDM Aceh telah menyalurkan beasiswa mahasiswa University ofRhode Island melalui rekening IEP Persada Indonesia dengan total sebesar Rp5.826.096.000,00.
Bahwa dalam pelaksanaannya, Syaridin, S.Pd.,M.Pd selaku Kepala BPSDM
Aceh menunjuk Reza Hidayat Syah, S.IP.,MPA sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan dr. Chalili Putra, M.Kes sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk melaksanakan pengelolaan anggaran kegiatan program beasiswa Pemerintah Aceh tersebut.






