Tim Tabur Kejati Aceh Berhasil Amankan Buronan Kasus Jinayat 

DOK FOTO HUMAS KEJATI ACEH.

Saat ini, terpidana dititipkan sementara di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh untuk selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh guna menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan.

“Keberhasilan penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Kejaksaan Tinggi Aceh dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada
masyarakat, khususnya korban kekerasan seksual,” ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis SH, dalam siaran persnya, Rabu (11/3/2026).

Lanjutnya, Kejaksaan Tinggi Aceh kembali menegaskan bahwa “Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. “Melalui Program Tabur (Tangkap Buronan), kami mengimbau kepada seluruh DPO agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tim akan terus melakukan pelacakan secara intensif hingga seluruh daftar buronan berhasil diamankan,” pungkasnya. []

Pos terkait