BANDA ACEH – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Terpidana Abdullah M (68) diamankan dalam perkara tindak pidana Pelanggaran Hukum Jinayat.
Pria kelahiran Kumbang 1958 tersebut merupakan warga Kota Banda Aceh. Terpidana diamankan pada Selasa, 10 Maret 2026, sekitar pukul 23.30 WIB di wilayah Gampong Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
Saat proses pengamanan berlangsung, terpidana sempat melakukan upaya perlawanan dan beradu
argumen dengan petugas untuk menghindari penangkapan. Namun, berkat kesigapan dan profesionalitas Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh, situasi dapat dikendalikan sehingga terpidana berhasil dibawa tanpa kendala berarti.
Terpidana Abdullah M. terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pelecehan seksual (perbuatan cabul) terhadap korban atas nama inisial SPNS pada 19 Agustus 2021. Modus yang digunakan adalah mendatangi rumah korban dengan berpura-pura menanyakan keberadaan suami korban dan alasan pengobatan, lalu melakukan tindakan tidak senonoh secara paksa.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 10 K/Ag/JN/2022 tanggal 10 Maret 2022, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 22 bulan.
Terpidana dinyatakan melanggar Pasal 46 jo. Pasal 1 angka 27 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), terpidana tidak memenuhi panggilan eksekusi dan keberadaannya tidak diketahui, sehingga diterbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh Nomor: R57/L.1.10/Dip.4/08/2025 pada tanggal 25 Agustus 2025.






