Selain itu, Ali Rasab Lubis juga menjelaskan kewenangan kejaksaan di bidang lain, seperti penanganan tindak pidana korupsi, pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, perdata dan tata usaha negara, serta peran kejaksaan dalam penerangan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Verayanti Artega, SH, MH, menyampaikan
materi mengenai bahaya judi online yang saat ini semakin marak dan menyasar generasi muda.
Ia menjelaskan bahwa perjudian, termasuk yang dilakukan secara
daring, merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat menimbulkan dampak serius, baik secara psikologis, sosial, maupun ekonom
Verayanti menerangkan bahwa tindak pidana perjudian diatur dalam UndangUndang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam Pasal 426, setiap orang yang menawarkan, memberi kesempatan, atau menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian dapat dipidana penjara paling lama 9
tahun atau denda paling banyak kategori VI.
Sementara dalam Pasal 427, setiap orang
yang turut serta menggunakan kesempatan bermain judi tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda. Terkait perjudian berbasis internet, Verayanti menjelaskan bahwa judi online juga diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
(UU ITE) yang melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki
muatan perjudian. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU ITE.






