JMS 2026 Dimulai, Kejati Aceh Berikan Penyuluhan Hukum Di SMA Negeri 7 Banda Aceh

Foto Bersama : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali menggelar kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum sejak dini di kalangan pelajar. Pelaksanaan JMS Tahun 2026 diawali di SMA Negeri 7 Banda Aceh, Senin (9/2/2026) • Dok Humas Kejati Aceh

BANDA ACEH — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali menggelar kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum sejak dini di kalangan pelajar.

Pelaksanaan JMS Tahun 2026 diawali di SMA Negeri 7 Banda Aceh dengan
mengusung semboyan “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman”. Program ini bertujuan
membekali pelajar tingkat SMA dengan pemahaman hukum yang komprehensif agar terhindar dari berbagai perilaku menyimpang, seperti tawuran, perundungan (bullying), penyalahgunaan narkoba, judi online, serta tindak pidana lainnya.

Dalam kegiatan tersebut, tim JMS Kejati Aceh menghadirkan Kepala Seksi
Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., bersama Verayanti Artega, S.H., M.H.

Ali Rasab Lubis memaparkan secara rinci mengenai Kejaksaan Republik
Indonesia, termasuk tugas dan kewenangan jaksa sebagaimana diatur dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Ia menegaskan bahwa jaksa
memiliki peran strategis dalam sistem peradilan pidana. “Peran jaksa tidak semata-mata sebagai penuntut umum di persidangan, tetapi juga mengawal perkara sejak tahap penyidikan hingga pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Ali Rasab Lubis, Senin (9/2/2026).

Ia menjelaskan, setelah proses penyidikan oleh kepolisian selesai, berkas perkara diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti secara formil dan materiil. Apabila berkas dinyatakan lengkap, jaksa menerbitkan surat P-21 dan melimpahkan perkara ke pengadilan. Namun jika belum lengkap, berkas dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.
Dalam persidangan, jaksa bertindak mewakili negara untuk menuntut terdakwa berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang terungkap. Setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap, jaksa kembali berperan sebagai eksekutor yang melaksanakan putusan pengadilan.

Pos terkait